Showing posts with label Syiar. Show all posts
Showing posts with label Syiar. Show all posts

CONTOH KHUTBAH JUM'AT TENTANG TIGA PERKARA YANG DIRIDHAI ALLAH

TIGA PERKARA YANG DIRIDHAI ALLAH
إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
قال الله تعلى:
 يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
 يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
 يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ اِتَّقِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بَخُلُقٍ حَسَنٍ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
Jamaah Sidang Jumat rahimakumullah,        
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan sebenar-benar takwa dan marilah kita menjadi hamba-hamba- Allah yang saling menghargai persaudaraan. Yaitu bersaudara karena iman yang diwujudkan dengan saling mencintai, kasih sayang, dan tolong-menolong dalam kebenaran serta saling menasihati dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.   

Jama’ah jum’ah rahimakumullah,        
Al-Imam Ahmad dan al-Imam Muslim rahimahumallah meriwayatkan dengan lafadz yang semakna dari jalan sahabat Abu Hurairah Ra. dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam  bahwa beliau bersabda,
إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلاَّهُ اللهُ أَمْرَكُمْ؛ وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala meridhai untuk kalian tiga hal dan membenci dari kalian dari tiga hal: Allah Subhanahu wata’ala meridhai kalian agar beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun; berpegang kuat dengan agama Allah Subhanahu wata’alasemuanya (bersatu) dan tidak berceraiberai; serta agar menasihati orang yang Allah telah jadikan sebagai penguasa bagi kalian. (Dan Allah) membenci kalian dari mengatakan (setiap apa yang) dikatakan (kepada kalian), banyak bertanya, dan membuang-buang (tabdzir) harta.”  (HR. Ahmad dan Muslim)
Jamaah rahimakumullah,           
Pada hadits yang mulia tersebut, Nabi Muhammad memberitakan bahwa Allah Subhanahu wata’ala meridhai hambanya agar memiliki tiga sifat yang dengannya seseorang akan berbahagia di dunia dan akhirat. Sifat-sifat tersebut adalah:
Yang pertama adalah hendaknya kita memperbaiki akidah yaitu dengan memurnikan ibadah hanya untuk Allah Subhanahu wata’ala dan berlepas diri dari berbagai jenis kesyirikan. Ini adalah perkara pertama yang harus diperhatikan. Sebab, akidah merupakan pondasi yang dibangun di atasnya amalan seseorang. Apabila baik akidahnya, akan bernilai sebagai ibadah dan akan bermanfaat amal salehnya. Adapun jika rusak akidahnya, amalannya tidak bermanfaat dan tidak bernilai di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Oleh karena itu, seluruh rasul diperintah untuk mengajak pada perbaikan akidah sebelum hal yang lainnya. Setiap rasul mengatakan,           
فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ
“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Rabb bagimu selain- Nya.” (al-A’raf: 59)         

Perkara kedua yang Allah Subhanahu wata’ala ridha terhadap hamba-Nya adalah agar kaum muslimin bersatu di atas agama-Nya dan meninggalkan perpecahan termasuk (ide nation state). Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengikuti jalan yang satu, yaitu jalan yang ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Kita diharamkan berpecah belah, baik dalam akidah maupun ibadah serta dalam hal yang berkaitan dengan hukum-hukum syariah. Meskipun tidak dimungkiri bahwa berbeda dan berselisih adalah sifat dan tabiat manusia, namun hal tersebut tidak berarti diperbolehkan. Allah Subhanahu wata’ala telah memberikan jalan keluar ketika terjadi perselisihan, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya,
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al- Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa: 59)        
Maka dari itu, jangan sampai kaum muslimin memiliki akidah, ibadah dan hukum syariat yang menyalahi kitabullah dan Hadis Sahih. Begitu pula tidak boleh masing-masing menetapkan hukum halal dan ini haram dari akalnya sendiri tanpa berdasarkan dalil syara’ dan bimbingan mujtahid.
Jama’ah rahimakumullah,          
Perlu diketahui bahwa berpecah belah adalah sifat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang kita dilarang untuk  mengikuti jalan mereka sebagaimana tersebut dalam firman Allah Subhanahu wata’ala,
Di dalam ayat lainnya, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali-Imran: 105)  
Dari ayat tersebut kita juga memahami bahwa perpecahan (mengkotak-kotak tubuh kaum muslimin) bukanlah rahmat. Justru perpecahan adalah azab dan akan membuat kaum muslimin saling bermusuhan. Perpecahan akan mencegah kaum muslimin untuk saling menolong dalam kebaikan.         
Oleh karena itu, yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin agar menjadi umat yang satu, yaitu dengan kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah serta mengikuti jalan Rasulullah alaihi shalatuwasalam, baik dalam akidah, ibadah, muamalah, Siyasah maupun perselisihan yang terjadi di antara kaum muslimin.       
Dan perlu diingat, agama Islam adalah agama yang menjaga persatuan dan kebersamaan dalam banyak permasalahan, seperti dalam bermasyarakat dan bernegara, maupun dalam menjalankan ibadah shalat, haji, berhari raya, dan yang semisalnya.
Karena itu, sungguh memprihatinkan keadaan sebagian kaum muslimin yang berpecah-belah dalam kelompok kelompok kesukuan, kekeluargaan (kabilah) tertentu yang masing-masing bangga dengan kelompoknya serta fanatik buta membela kelompoknya tanpa melihat halal atau haram.   
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Perkara ketiga yang Allah Subhanahu wata’ala ridha untuk kita menjalankannya adalah memberikan nasihat (kritik membangun) terhadap penguasa dengan mentaatinya, mendoakan kebaikan untuknya ataupun membantunya dalam perbaikan dan kebaikan masyarakatnya. Penguasa yang dimaksud adalah penguasa muslim yang sah yang memimpin sesuai dengan hukum allah dan memiliki wilayah serta kekuatan. Allah Subhanahu wata’ala  ridha kepada kaum muslimin untuk menaati pemerintah dalam perkara yang ma’ruf serta untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkannya selama tidak bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu wata’ala.   
Begitu pula orang-orang yang mengemban amanah atau tugas dari penguasa, seperti para pegawai pemerintahan atau yang semisalnya, wajib bagi mereka untuk menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh baginya untuk memanfaatkan tugas yang diembannya sebagai kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau orang-orang dekatnya sehingga berlaku tidak adil dan merugikan masyarakat secara umum.
Hadirin rahimakumullah,           
Seorang pemimpin muslim bagi suatu masyarakat adalah karunia Allah Subhanahu wata’ala yang sangat besar. Tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi apabila suatu negara tidak ada pemimpinnya. Tentu kekacauan, rasa tidak aman, dan ketakutan akan menyelimuti negeri tersebut.       Namun, tentu saja seorang pemimpin tidak akan menjadi sebab kebaikan ketika masyarakat tidak mau menaatinya dan menghormatinya. Maka dari itu, sungguh hal ini merupakan prinsip-prinsip yang sangat penting untuk dipahami dan diamalkan.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِى وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَسْتَغْفِرُوهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرحيم
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
جَمَاعَةَ الْجُمُعَةِ، أَرْشَدَكُمُ اللهُ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهُ، وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا وَيَرْزُقُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ، وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Demikianlah penjelasan hadits yang mulia diatas. Menunjukkan kita akan datangnya kebaikan yang besar jika kaum muslimin mengamalkannya dalam kehidupannya. dan senantiasi terikat dengan atura-aturan-Nya dalam semua aspek kehidupan ini, sehingga kita menjadi hamba-hambaNya yang mendapatkan keridhaanNya.
Marilah kita memohon kepada Allah ta’ala semoga diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menggapai Keridhaan-nya di bulan Ramadhan yang penuh akan ampunan.
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.
اَللَّهُمَ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنِ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ وَزَمَانٍ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبْرَارِ.
اَللَّهُمَّ إِنَا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَجَنَّتَكَ وَنَسْأَلُكَ شَهَادَةً فِيْ سَبِيْلِكَ.
أَللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ دَوْلَةَ الْاسلامية عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ تُعِزُّ بِهَا اْلإِسْلاَمَ وَاَهْلَهُ وَتُذِلُّ بِهَا الْكُفْرَ وَاَهْلَهُ، وَ اجْعَلْناَ مِنَ الْعَامِلِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ بِإِقَامَتِهَا
 “Ya> Allah, jadikanlah pertemuan kami ini, pertemuan yang dirahmati, dan jadikan perpisahan kami setelah ini, perpisahan yang dilindungi dari dosa, dan janganlah Engkau jadikan kami, atau dari kami, atau orang yang bersama kami, kesengsaraan dan kemiskinan. Ya> Allah, berilah petunjuk kepada kami, dan berilah petunjuk hamba-hambaMu dengan perantara kami, dan jadikanlah kami menjadi sebab bagi orang-orang yang mendapatkan petunjukMu
“Ya> Allah, tunjukkanlah kepada kami, yang benar itu benar, dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami, yang bathil itu bathil, dan berilah kami kekuatan untuk menjauhinya”
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَن الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

 # Disampaikan Oleh . Ustad Nasrul Hakim,. Lc,. M.Hum
Pada Khutbah Jum'at, di Masjid Darul Hijrah STIKES SURYAGLOBAL Yogyakarta

Sikap Muslim Dalam Menghadapi Fitnah

Berlindunglah Kepada Allah Ta'ala dari fitnah, karena Nabi Muhammad shallallahu  'alaihi wasallamsering sekali berdoa meminta perlindungan dari Allah agar tidak terkena fitnah.

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bahkan sudah memperingatkan umatnya akan timbulnya fitnah, sebagaimana dalam sebuah hadits shahih:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَتَقَارَبُ الزَّمَانُ وَيُقْبَضُ الْعِلْمُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ وَيُلْقَى الشُّحُّ وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ ». قَالُوا وَمَا الْهَرْجُ قَالَ « الْقَتْلُ »

Artinya: "Zaman akan semakin dekat, dicabutnya ilmu, akan timbul fitnah-fitnah, dimasukkan (ke dalam hati) sifat kikir dan akan banyak al harj", mereka (para shahabat) bertanya: "Apakah al harj,wahai Rasulullah?", beliau menjawab: "Pembunuhan". HR. Bukhari dan Muslim.

Fitnah jika sudah datang maka akan datang bersamaan dengannya kerusakan sampai hari kiamat. Allah Ta'ala telah memperingatkan adanya fitnah, coba perhatikan firman-Nya:

{وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [الأنفال: 25]

Artinya: "Dan peliharalah dirimu dari pada fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya". (QS. 8:25).

Makna fitnah adalah sesuatu yang genting, berubah-rubah, tidak ada stabilitas dan semisalnya, akibat dari penyimpangan terhadap ajaran islam.

Kaidah-kaidah penting untuk seorang muslim dalam menghadapi fitnah:

1. Jika timbul fitnah, maka hendaklah hadapi dengan sikap hati-hati, tidak gegabah dan penuh kesabaran.

Hadapi dengan lemah lembut dan ramah tamah, karena Sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:

« إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ ».

Artinya: "Sesungguhnya kelemah lembutan (keramah tamahan) tidaklah ada di dalam sebuah perkara kecuali menghiasinya dan tidak dicabut (kelemah lembutan) dari sesuatu kecuali memburukkannya". HR. Bukhari dan Muslim.

Hadapi dengan sikap hati-hati (tidak gegabah) dan kesabaran, berdasarkan sabda Nabi Muhammadshallallahu 'alaihi wasallam kepada Asyajj Abdul Qais radhiayallahu 'anhu:

إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ الْحِلْمُ وَالأَنَاةُ

Artinya: "Sesungguhnya di dalam dirimu ada dua sifat yang dicintai oleh Allah, yaitu; kesabaran dan pelan-pelan (tidak gegabah)". HR. Muslim.

2. Tidak menghukumi sesuatu kecuali sesudah mengetahui kejadian sebenarnya, sesuai dengan kaedah fiqih:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

Artinya: "Menghukumi sesuatu itu adalah termasuk bagian tentang gambaran sesuatu tersebut."

Dan perlu diingat, suatu perkara tidak bisa diketahui kecuali dengan dua: dari kabar kaum muslim yang terpercaya dan dari berita orang yang meminta fatwa akan perkara tersebut meskipun orang yang minta fatwa tersebut adalah orang fasik.

3. Hendaklah selalu memegang sikap adil dan pertengahan (tidak berlebih-lebihan).
Karena firman Allah Ta'ala:

{وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى} [الأنعام: 152]

Artinya: "…Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu…," (QS. 6:152).

Juga firman Allah Ta'ala:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ } [المائدة: 8]

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan." (QS. 5:8).

Dan arti sikap adil dan sikap pertengahan bukanlah berarti membenarkan yang salah dan menyalahkan yang batil tetapi menempatkan standar kesalahan dan standar kebenaran sesuai dengan syari'at Islam bukan dengan hawa nafsu, harap diperhatikan point ini.

4. Selalu bersatu dalam kesatuan kaum muslim di bawah kepemimpinan yang sah.

Karena hal inilah yang ditunjukkan Allah dalam firman-Nya:

{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ} [آل عمران: 103]

Artinya: "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (QS. 3:103).

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ

Artinya: "Hendaklah kalian berjama'ah (di dalam kesatuan kaum muslimin) dan jauhilah dari perpecahan". HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani.

Dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berpecah belah ketika sudah jelas keterangan dan dalil bagi dia, firman Allah Ta'ala:

{وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (105)} [آل عمران: 104، 105]

Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (QS. 3:104) Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat." (QS. 3:105).

5. Slogan, bendera, visi dan yang semisalnya yang dibawa ketika fitnah harus ditimbang oleh seorang muslim dengan timbangan syari'at agama Islam, timbangannya Ahlu Sunnah wal Jama'ah.

Dan timbangan yang digunakan ada dua macam: pertama, timbangan yang digunakan untuk mengukur apakah bendera, visi, misi, slogan merupakan agama Islam, kalau tidak, berarti kebalikan Islam yaitu kekufuran. Dan kedua, timbangan yang digunakan untuk mengukur apakah bendera, visi, misi dan yang semisalnya sesuai dengan islam yang benar, kalau tidak, berarti kebalikan Islam yang benar adalah Islam yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Allah Ta'ala berfirman:

{وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ} [الأنبياء: 47]

Artinya: "Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan". (QS. 21:47).

6. Setiap perkataan dan perbuatan di dalam setiap fitnah harus ada dhawabith (ukuran yang tepat).

Karena tidak semua perkataan yang anda anggap baik itu cocok untuk dikatakan dalam fitnah tertentu, begitu pula tidak semua perbuatan yang anda anggap baik itu cocok untuk diperbuat di dalam fitnahtertentu.

Karena setiap perkatan ataupun perbuatan akan mendatangkan beberapa perkara yang lain.
Oleh sebab itu ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لاَ تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ إِلاَّ كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً.

Artinya: "Tidak anda berbicara dengan suatu kaum sebuah pembicaraan yang tidak bisa dipahami oleh akal mereka kecuali akan menjadi fitnah bagi sebagian dari mereka". HR.Muslim.

7. Jika terjadi fitnah, maka bersatulah dengan kaum muslimin apalagi para ulama.

Dan para ulama yang merupakan referensi (tempat kembali kaum muslimin) adalah mereka yang mempunyai dua sifat: pertama, dari ulama Ahlus sunnah yang mengerti tentang tauhid, sunnah dan yang lainnya yang berdasarkan pemahaman para shahabat nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Dan kedua, yang benar-benar paham akan hukum-hukum islam secara menyeluruh, paham akan kaedah-kaedah dasar, akar-akar permasalahan, sehingga mereka tidak mempunyai kesamaran dalam menghadapi permasalahan.

8. Seorang muslim tidak boleh menurunkan hadits-hadits tentang fitnah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam kepada fitnah yang lagi berlangsung, misalkan dengan mengatakan : "Inilah fitnah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, atau dengan mengatakan: "Inilah orang yang dikabarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, padahal fitnah tersebut masih berlangsung belum selesai, boleh kita mengatakan seperti itu ketika fitnah tersebut sudah selesai sebagai pernyataan seorang muslim akan berita yang dikabarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Tulisan ini disarikan dari kitab berjudul "Adh Dhawabit Asy Syar'iyyah Limauqif Al Muslim Min Al Fitan" (kaidah-kaidah Syariat tentang sikap seorang muslim dalam menghadapi keadaan-keadaan genting), karya Syeikh Shalih Alu Syeikh hafizhahullah, Menteri Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan untuk Kerajaan Arab Saudi

Puasa Ayamul Bidh

Puasa Ayamul Bidh untuk bulan ini insyaAllah jatuh pd tgl 22,  23, 24 maret, hari selasa, rabu, kamis 2016

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati:
1- berpuasa tiga hari setiap bulannya,
2- mengerjakan shalat Dhuha,
3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.”
(HR. Bukhari no. 1178)
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”
(HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425.),
Disunnahkan puasa tiga hari setiap bulan, yaitu setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan-bulan Hijriyyah.
Namanya puasa Ayyaamul Bidl atau hari-hari terang ketika Bulan Purnama.
Niatnya, puasa sunnah Ayyaamul Bidl.
Keutamaannya banyak, diantaranya,sebagai bekal akhirat, seperti puasa sebulan [kalau dikerjakan rutin setiap bulan, seperti puasa setahun] dan baik untuk kesehatan..
Diantara Dalil-Dalilnya:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam berwasiat kepada tiga orang Sahabat Beliau supaya puasa tiga hari setiap bulan, yaitu; Abu Hurairah, Abu Darda' dan Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhum.
[HR. Bukhari, Muslim, dll]
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘Anhuma,
"Dan berpuasalah tiga hari pada setiap bulan. Karena sesungguhnya kebaikan itu akan (dilipatkan) dengan sepuluh (kali) lipat. Oleh karenanya engkau seolah-olah berpuasa selama sebulan penuh.”
[HR. Bukhari dan muslim)

Antara Hutang Piutang dan Kerjasama

Yang masih bingung antara HUTANG PIUTANG (qardh) & KERJASAMA (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:
 Gimana kabarnya mbak?
 Sehat dek, alhamdulillah.
 Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
 Apa apa dek...apa yang bisa tak bantu.
 Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
 Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?
Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
 Mmm..mau dikembalikan kapan ya?
 InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
 Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.
 Wah, terimakasih mbak.
 Ini nanti mbak dapat bagian dek?
 Bagian apa ya mbak?
 Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*
 Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
Besarannya bisa kita bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.
 Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
 Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.
Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
Maksudnya??
Jadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.
Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang
utuh, dapat bunga pula.
Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.
Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.
Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.
Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?
Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.
Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.
Waduh...syariat kok ribet bener ya.
Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.
Hmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..

Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.
Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.
Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.
investasi dunia akhirat
Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.
Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share ini, untuk menebar kebaikan

Hukum Jual Beli Online

Ringkasan Materi Kajian Hukum Jual Beli Online oleh Ust Arifin Baderi
1. Jual beli emas/perak scr tertunda itu boleh, asal dibayar dg barang selain uang/emas/perak.
2. Uang kertas/kartal hukumnya disamakan dinar & dirham sbg alat transaksi, menyimpan kekayaan & standar nilai barang.
3. Hak khiyar (membatalkan transaksi) tetap ada selama masih dalam 1 majelis (belum terpisah), kecuali ada kesepakatan bahwa tidak boleh batal.
4. Kalau harus menampilkan gambar, seadanya saja. Jangan direkayasa di photosop. Karna ini bisa termasuk penipuan.
5. Jika stok habis, jujur saja. Atau, pembeli diminta membayar cash dulu, supaya jadi transaksi salam.
6. Dibolehkan dropshipping, menaikkan harga, mengirim atas nama kita asal ada kesepakatan dg pemilik barang. Karna yg dijaga adalah hak pemilik barang bukan pembeli.
7. DP hangus sudah berlaku sejak zaman Umar bin Khathab dan itu sah. Karna hikmahnya, saat transaksi dibatalkan maka akan merugikan penjual sebab kehilangan market, penawaran lain sudah hilang. Maka untuk memberi ganti rugi thd hal tsb maka dibolehkan DP hangus. Namun lebih utama jika memaafkan karna itu lebih dekat dg ketakwaan.
8. Boleh menjual dg katalog asal tunai di muka (akad salam / pesanan).
9. Jual beli properti boleh kredit / cash asal hanya 2 pihak yg terlibat: pembeli & penjual. Developer adalah produsen. Jadi transaksinya adalah pesan buat (istisna’). Kalau ada pihak ketiga yg terlibat maka itu riba. Dosa riba yg paling ringan seperti menzinai ibu sendiri.
10. Jual beli jasa boleh. Misal jasa membuat kerajinan dlsb asal bukan kerajinan emas/perak. Jumhur fuqoha berpendapat jual beli emas/perak harus tunai. Tidak boleh memesan perhiasan emas/perak dg bayar dimuka. Solusinya, kita beli bahan emas/perak, trus sewa jasa tukang perhiasan. Ibnul Qoyyim al jauziyah menyelisihi jumhur, beliau berpendapat boleh, dg alasan sejak zaman dulu tukang emas sebenernya menjual emas juga, karna pasti ambil profit. Tapi pendapat tsb lemah.
11. Jual beli online produk KW yg sdh diberitahukan. Jual belinya boleh, tapi mencuri desain yg sdh dipatenkan haram. Menjual boleh. Membuatnya tidak boleh. Yg bertanggungjawab adalah pembuatnya.
12. Tidak boleh jual beli online saat adzan jum’at dikumandangkan dan saat di dalam masjid.
13. Jasa apapun yg melayani lokalisasi/diskotek/gereja adalah haram. Kita tidak boleh berkontribusi dalam perbuatan dosa kesyirikan & kemaksiatan. Karna diharamkan tolong menolong dalam dosa & permusuhan.
14. Jual beli kredit boleh asal tidak ada denda keterlambatan & tdk melibatkan pihak ketiga (finance/bank/dlsb). Menawarkan kredit ataupun cash boleh saja, asalkan saat akad/sepakat harus 1 harga. Kalau kredit, harus jelas dicicil berapa, kapan dst.
15. Tidak boleh bersepakat atas transaksi riba, misal kartu hutang (kredit). Solusi: akun virtual paypal atau kartu kredit dirubah jadi kartu debet. Kartu kredit bermasalah karna klien diminta bertransaksi dg skema hutang, baru membayar, kalau telat didenda. Jadi harus dibalik, rekeningnya diisi duit dulu, baru belanja (skema kartu debet).
16. Software bajakan haram. Pake yg gratisan.
17. Simpan Pinjam Koperasi menggunakan sistem riba. Hukumnya tetep haram walaupun di belakang ada pembagian SHU.
18. Pulsa adalah jasa layanan komunikasi. Vouchernya bukan uang. Hanya istilah untuk mempermudah memahami, daripada pake istilah byte, mb dlsb. Sehingga menjual voucher pulsa halal, tidak sama dengan menjual uang.